Senin, 19 Januari 2015

contoh sk operator madrasah

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CIAMIS
MIS CISAGA 1
JL RANCAH DUSUN CIMINYAK DESA KARYAMULYA KEC. CISAGA KAB. CIAMIS
KEPUTUSAN
KEPALA MIS CISAGA 1 KECATAMAN CISAGA
NOMOR: 02/MI.028.07/I/2015

TENTANG
PENETAPAN OPERATOR TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA MIS CISAGA 1 TAHUN PELAJARAN 2014/2015

KEPALA MIS CISAGA 1
Menimbang :
a.    bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di tingkat MIS Cisaga 1
b.    Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana Admin/Operator Datadik MIS Cisaga 1
c.  Bahwa mereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik MIS Cisaga 1 tahun pelajaran 2014/2015
d.  Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala MIS Cisaga 1

Mengingat :
1.  Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor 4301);
2.  Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 20O4 Tentang Pemeriksaan danTanggungjawab Keuangan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
3.   Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No. 4437) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-UndangRepublik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
4.  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);
5.  Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6.  Peraturan Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Rl Tahun 2005 Nomor2O1, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4021) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4165);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737).

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :
Menunjuk saudara IRFANI RAKHMAAN NOOR, S. Pd. Sebagai Petugas Admin/Operator Dapodik  pada satuan kerja MIS CISAGA 1,  personil tersebut sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA :
Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan kerja MIS CISAGA 1, sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagai berikut:
1.   Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data nonpendidikan :
2.   Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan MIS CISAGA 1
3.   Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, MIS CISAGA 1,  sebagaimama standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4.   Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
5.   Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di MIS CISAGA 1

KETIGA :
Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik MIS CISAGA 1 bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah MIS CISAGA 1
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya


Ditetapkan di        : Cisaga
Pada Tanggal        :  06 Januari 2014

KEPALA SEKOLAH
MIS CISAGA 1



Hj DEDEH NURSIDAH, S. Pd. I.
NIP.197204021993032002

Salinan Keputusan ini dikirim kepada :
1. Seksi Mapenda Kemenag Ciamis
2. KKM MI Cisaga - Cijeungjing
3. Administrator/Operator MIS Cisaga 1
4. Arsip




Lampiran

KEPUTUSAN KEPALA MIS CISAGA 1 KECATAMAN CISAGA
NOMOR: 02/MI.028.07/I/2015
TENTANGPENETAPAN OPERATOR TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKANPADA MIS CISAGA 1 TAHUN PELAJARAN 2014/2015
TANGGAL : 05 Januari 2015

No
Nama/NIP
Pangkat/Gol/Ruang
Jabatan

1
IRFANI RAKHMAAN NOOR, S. Pd.

-

Guru PJOK /AdministratorSekolah

KEPALA SEKOLAH
MIS CISAGA 1



Hj DEDEH NURSIDAH, S. Pd. I.
NIP.197204021993032002


Tidak ada komentar:

Posting Komentar