|
KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CIAMIS
MIS CISAGA
1
JL RANCAH DUSUN CIMINYAK DESA KARYAMULYA KEC. CISAGA
KAB. CIAMIS
|
KEPUTUSAN
KEPALA MIS CISAGA 1 KECATAMAN CISAGA
NOMOR: 02/MI.028.07/I/2015
TENTANG
PENETAPAN OPERATOR
TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA MIS
CISAGA 1 TAHUN PELAJARAN 2014/2015
KEPALA MIS
CISAGA 1
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka
pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang
pendidikan di tingkat MIS Cisaga 1
b. Bahwa dalam
pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan seorang
pelaksana Admin/Operator Datadik MIS Cisaga 1
c. Bahwa mereka yang nama
tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk
ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik MIS Cisaga 1 tahun
pelajaran 2014/2015
d. Bahwa berdasarkan
pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan
Kepala MIS Cisaga 1
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik lndonesia
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor
4301);
2. Undang-Undang Republik lndonesia
Nomor 15 Tahun 20O4 Tentang Pemeriksaan danTanggungjawab Keuangan Negara
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Republik lndonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No.
4437) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-UndangRepublik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
4. Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);
5. Peraturan Pemerintah
Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah
Rl Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Rl Tahun 2005
Nomor2O1, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4021) sebagaimana telah di ubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Rl Nomor 4165);
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :
Menunjuk saudara IRFANI RAKHMAAN NOOR, S. Pd. Sebagai Petugas Admin/Operator Dapodik pada
satuan kerja MIS CISAGA 1, personil tersebut sebagaimana tersebut dalam
lampiran keputusan ini.
KEDUA :
Petugas Admin/Operator Datadik
Pendataan Pendidikan selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada
satuan kerja MIS CISAGA 1, sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai
tugas sebagai berikut:
1. Mempersiapkan,
mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data
nonpendidikan :
2. Melaksanakan
pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta
menyusun profil pendidikan MIS CISAGA 1
3. Mengirimkan data hasil
pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik
Pendidikan, MIS CISAGA 1, sebagaimama standar dan ketentuan yang
dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4. Melakukan pelayanan
data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan
ramah.
5. Melakukan upaya
pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan
ICT di MIS CISAGA 1
KETIGA :
Dalam melaksanakan tugasnya,
Admin/Operator Datadik MIS CISAGA 1 bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah MIS
CISAGA 1
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Cisaga
Pada
Tanggal : 06 Januari
2014
KEPALA SEKOLAH
MIS CISAGA 1
Hj DEDEH NURSIDAH, S. Pd. I.
NIP.197204021993032002
Salinan Keputusan ini dikirim kepada :
1. Seksi Mapenda Kemenag Ciamis
2. KKM MI Cisaga - Cijeungjing
3. Administrator/Operator MIS
Cisaga 1
4. Arsip
Lampiran
KEPUTUSAN KEPALA MIS CISAGA 1 KECATAMAN CISAGA
NOMOR: 02/MI.028.07/I/2015
TENTANGPENETAPAN OPERATOR TENAGA ADMINISTRATOR DAN
TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKANPADA MIS CISAGA 1 TAHUN PELAJARAN 2014/2015
TANGGAL : 05
Januari 2015
No
|
Nama/NIP
|
Pangkat/Gol/Ruang
|
Jabatan
|
1
|
IRFANI RAKHMAAN NOOR, S. Pd.
|
-
|
Guru PJOK /AdministratorSekolah
|
KEPALA SEKOLAH
MIS CISAGA 1
Hj DEDEH NURSIDAH, S. Pd. I.
NIP.197204021993032002