YAYASAN PENDIDIKAN AN NAHL
MADRASAH IBTIDAIYAH CISAGA 1
Jl RANCAH DSN CIMINYAK DESA
KARYAMULYA KEC. CISAGA KAB. CIAMIS
================================================================
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH
IBTIDAIYAH CISAGA 1
NOMOR : 120/SK.028.07/IX/2015
TENTANG
BEBAN
KERJA GURU PADA SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN 2015/2016
DENGAN
RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
Kepala
Madrasah Ibtidaiyah Cisaga 1
Desa
Karyamulya kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis
Menimbang : a. Bahwa
proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan pada
satuan pendidikan;
b. Bahwa
untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu ditetapkan pembagian
tugas mengajar dan tugas tambahan (beban kerja) bagi guru.
b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
d. Rapat Dewan Guru MI Cisaga 1 tanggal 10 Agustus 2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Beban
kerja guru pada semester 1 Tahun Pelajaran 2015-2016.
Pertama : Beban kerja
guru pada semester 1 Tahun Pelajaran 2015-2016 meliputi kewajiban tatap
muka/mengajar dan tugas tambahan
lainnya;
Kedua : Beban
kerja guru tersebut tertuang dalam daftar terlampir;
Ketiga : Keputusan
ini berlaku pada saat ditetapkan.
Mengetahui
:
Pengawas
Pendidikan Madrasah
Kecamatan
Cijeungjing,Cisaga
...................................................
|
Cisaga,1 September 2015
Kepala Madrasah,
..................................................
|
|
|
|
|